Jumat, 01 April 2011

Upah Minimum provinsi (UMP) 2011 Naik Hampir 9%

Secara nasional  Upah Minimum provinsi (UMP) tahun ini Naik  rata-rata mencapai 8,69 %. Seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP-nya.
Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kenaikan UMP 2011 tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang mengalami peningkatan
sebesar 16,53 % dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000. Sedangkan DKI Jakarta menempati urutan kedua yang mengalami peningkatan sebesar 15,38 %, yaitu dari Rp 1.118.009 menjadi Rp 1.290.000

Daerah lainnya yang tergolong mengalami Kenaikan UMP tertinggi adalah: Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 15% dari Rp 986,590 menjadi Rp 1.134.580. Kemudian disusul Jambi sebesar 14,22% dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.028.000 dan Sumatera Selatan sebesar 13% dari Rp 927.825 menjadi Rp 1.048.440. Sedangkan Provinsi yang tergolong mengalami kenaikan UMP yang rendah adalah Nanggroe Aceh Darussalam sebesar 3,85% dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1.350.000, Bengkulu sebesar 4,49% dari Rp 780.000 menjadi Rp 815.000 serta Maluku Utara sebesar 5% dari 2010 Rp 847.000, menjadi Rp 889.350.

Ada tiga provinsi yang tercatat tidak menetapkan UMP, sehingga diambil dari Upah Minimum Kota atau kabupaten (UMK) terendah. Tiga Provinsi tersebut yaitu Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di kota Banjar sebesar Rp 732.000, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp 705.000 serta Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp 675.000.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa penetapan UMP tersebut tidak ditentukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, melainkan ditentukan oleh pimpinan daerah yaitu Gubernur. Muhaimin menambahkan kenaikkan UMP telah diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri atas perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli, pengamat dan pihak akademisi.
“Dalam penetapan UMP atau UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur atau Bupati atau Walikota dalam menetapkan upah minimun,” kata Muhaimin dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, Rabu (23/2/2011).
Mengenai pelaksanaan penetapan UMP di lapangan, menurut Muhaimin pihak Kemenakertrans terus melakukan monitoring, konsultasi dan
pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Daerah dan para pimpinan daerah.
Berikut ini data lengkap perbandingan UMP 2010 dengan UMP 2011:
1. Upah Minimum provinsi Aceh, naik dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1.350.000
2. Upah Minimum provinsi Sumatera Utara, naik dari Rp 965.000 menjadi Rp 1.035.500
3. Upah Minimum provinsi Sumatera Barat, naik dari Rp 940.000 menjadi Rp 1.055.000
4. Upah Minimum provinsi Riau, naik dari Rp 1.016.000 menjadi Rp 1.120.000
5. Upah Minimum provinsi Kepulauan Riau naik dari Rp 925.000 menjadi Rp 975.000
6. Upah Minimum provinsi Jambi, naik dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.028.000
7. Upah Minimum provinsi Sumatera Selatan, naik dari Rp 927.825 menjadi Rp 1.048.440
8. Upah Minimum provinsi Bangka Belitung, naik dari Rp 910.000 menjadi Rp 1.024.000
9. Upah Minimum provinsi Bengkulu naik dari Rp 780.000 menjadi Rp 815.000
10. Upah Minimum provinsi Lampung, naik dari Rp 767.500 menjadi Rp 855.000
11. Upah Minimum provinsi Jawa Barat,naik dari Rp 671.500 menjadi Rp 732.000
12. Upah Minimum provinsi DKI Jakarta, naik dari Rp 1.118.009 menjadui Rp 1.290.000
13. Upah Minimum provinsi Banten, naik dari Rp 955.300 menjadi Rp 1.000.000
14. Upah Minimum provinsi Jawa Tengah, naik dari Rp 660.000 menjadi Rp 675.000
15. Upah Minimum provinsi Yogyakarta, naik dari Rp 745.694 menjadi Rp 808.000
16. Upah Minimum provinsi Jawa Timur, naik dari Rp 630.000 menjadi Rp 705.000
17. Upah Minimum provinsi Bali, naik dari Rp 829.316 menjadi Rp 890.000
18. Upah Minimum provinsi Nusa Tenggara Barat, naik dari Rp 890.775 menjadi Rp 950.000
19. Upah Minimum provinsi Nusa Tenggara Timur, naik dari Rp 800.000 menjadi 850.000
20. Upah Minimum provinsi Kalimantan Barat, naik dari Rp 741.000 menjadi Rp 802.500
21. Upah Minimum provinsi Kalimantan Selatan, naik dari Rp 1.024.000 menjadi Rp 1.126.000
22. Upah Minimum provinsi Kalimantan Tengah, naik dari Rp 986.590 menjadi Rp 1.134.580
23. Upah Minimum provinsi Kalimantan Timur, naik dari Rp 1.002.000 menjadi Rp 1.084.000
24. Upah Minimum provinsi Maluku, naik dari Rp 840.000 menjadi Rp 900.000
25. Upah Minimum provinsi Maluku Utara tahun 2010 Rp 847.000, menjadi Rp 889.350
26. Upah Minimum provinsi Gorontalo, naik dari Rp 710.000 menjadi Rp 762.500
27. Upah Minimum provinsi Sulawesi Utara, naik dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.050.000
28. Upah Minimum provinsi Sulawesi Tenggara, naik dari Rp 860.000 menjadi Rp 930.000
29. Upah Minimum provinsi Sulawesi Tengah, naik dari Rp 777.500 menjadi Rp 827.500
30. Upah Minimum provinsi Sulawesi Selatan, naik dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.100.000
31. Upah Minimum provinsi Sulawesi Barat, naik dari Rp 944.200 menjadi Rp 1.006.000
32. Upah Minimum provinsi Papua, naik dari Rp 1.316.500 menjadi Rp 1.403.000
33. Upah Minimum provinsi Papua Barat naik dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000

0 komentar:

Posting Komentar